berita industri

Bebaskan Diri Dari Undang-Undang Polusi Plastik tahun 2020

2020-10-20

Pada 12 Februari 2020, empat perwakilan dan senator AS mengusulkan rancangan undang-undang untuk disahkan oleh Kongres AS dan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut akan mengamandemen Undang-Undang Pembuangan Limbah Padat yang berlaku saat ini untuk membatasi produksi dan penggunaan plastik sekali pakai, meningkatkan tanggung jawab produsen, dan mencegah produk dan kemasan konsumen memasuki lingkungan dan rantai makanan. Judulnya adalah “Undang-Undang Bebas Polusi Plastik Tahun 2020”.


RUU tersebut memuat lima komponen “terobosan”, antara lain:


(I) Pabrikan akan bertanggung jawab atas biaya yang terkait dengan perancangan dan pendanaan sistem daur ulang.

(Ii) Menerapkan sistem pengembalian dana kontainer secara nasional.

(iii) Penghapusan produk plastik sekali pakai yang sangat terkontaminasi termasuk tas, wadah polistiren, dan peralatan makan akan dihentikan secara bertahap.

(iv) Diperlukan peningkatan kandungan minimum daur ulang produk secara bertahap untuk mencapai target 80% pada tahun 2040.

(V) Ekspor limbah ke luar negeri sangat dilarang.


Untuk kantong plastik sekali pakai, wadah polistiren, peralatan makan plastik sekali pakai, sebaiknya gunakanperalatan makan ampas tebu, gelas kertas, sedotan kertas, peralatan makan CPLA, kantong kertas dan sebagainya. Secara khusus, peralatan makan ampas tebu dapat dibuat kompos dan dapat terurai secara hayati, dan merupakan jenis peralatan makan sekali pakai yang ramah lingkungan. Kemasan Shenglin juga memiliki kemasan makanan ramah lingkungan lainnya. Selamat datang di pertanyaan.

sugarcane bagasse pulp tray

X
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy
Reject Accept