berita industri

Strategi Produk Plastik Sekali Pakai untuk Malta

2021-10-29
Pada akhir tahun 2020, negara anggota UE lainnya, Malta, mengeluarkan "Peraturan tentang Pembatasan Pasar Produk Plastik Sekali Pakai", yang mengklarifikasi langkah-langkah sebenarnya untuk menerapkan persyaratan manajemen UE untuk produk plastik sekali pakai.

Konten terlarang
Berdasarkan persyaratan pelarangan, produk plastik sekali pakai yang dilarang dipasarkan terutama mencakup dua kategori: produk plastik sekali pakai dan produk yang terbuat dari plastik terurai yang mengandung oksigen, dan produk plastik sekali pakai dengan tutup botol plastik. Diantaranya, produk plastik sekali pakai dan produk yang terbuat dari plastik terurai yang mengandung oksigen terutama mencakup 9 kategori berikut (Bagian A dari Jadwal Peraturan Malta):

(1) Penyeka kapas, kecuali untuk produk yang termasuk dalam cakupan Council Directive 90/385/EEC atau Council Directive 93/42/EE;

(2) Peralatan Makan (garpu, pisau, sendok, sumpit);

(3) Piring;

(4) Sedotan, kecuali untuk produk yang termasuk dalam cakupan Directive 90/385/EEC atau 93/42/EEC;

(5) Pencampur minuman;

(6) Tongkat yang menempel pada dan menopang balon, kecuali balon untuk keperluan dan aplikasi industri atau profesional lainnya, yang tidak didistribusikan kepada konsumen, termasuk perangkat mekanis dari tongkat tersebut;

(7) Wadah pangan yang terbuat dari polistiren yang diperluas, yaitu wadah dengan atau tanpa penutup, seperti kotak, digunakan untuk menampung pangan sebagai berikut:

(a) Dapat dimakan langsung: di tempat atau dibawa pulang,

(b) Biasanya dimakan langsung dalam wadah,

(c) Makanan siap saji yang tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut seperti dimasak, direbus, atau dipanaskan, termasuk wadah makanan cepat saji atau makanan siap saji lainnya, kecuali wadah minuman, piring dan kantong pengemas berisi makanan, serta kertas kado;

(8) Wadah minuman yang terbuat dari polistiren yang diperluas, termasuk tutup dan penutupnya.

(9) Gelas minuman yang terbuat dari polistiren yang diperluas, termasuk tutup dan penutupnya.

Produk plastik sekali pakai dengan tutup botol plastik (Bagian B dari Jadwal Peraturan Malta) pada dasarnya adalah wadah minuman dengan kapasitas tidak lebih dari 3L, yaitu wadah yang digunakan untuk menampung cairan, seperti botol minuman (termasuk tutup botol dan tutup botol). ) dan minuman komposit Kemasan (termasuk tutup botol dan tutup botol), tetapi tidak termasuk: (a) wadah minuman dari kaca atau logam dengan tutup plastik, (b) digunakan dalam definisi butir (g) Pasal 2 Peraturan Eropa (EU) No 609/2013 Bentuk cair adalah wadah minuman untuk produk keperluan medis khusus.


Meski kita tidak bisa sepenuhnya melarang penggunaan produk plastik dalam kehidupan kita, namun kita bisa mengurangi atau menggunakan produk ramah lingkungan lainnya untuk menggantikan penggunaan produk plastik.

Peralatan makan pulp sekali pakai yang ramah lingkungan seperti nampan pulp, mangkuk pulp, kotak makan siang pulp dapat menjadi pengganti yang baik untuk peralatan makan plastik sekali pakai. Selain peralatan makan pulp sekali pakai, Shenglin Packaging juga memiliki produk kemasan makanan sekali pakai lainnya, seperti paper bowl, paper cup, dan paper box. Silakan bertanya.


X
We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy
Reject Accept